Ali Hasan Tertipu Mafia Tanah Ratusan Juta di Palembang

Senin 04 Nov 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Ali Hasan, yang akrab disapa Ali Singo, mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat penipuan terkait pembelian tanah oleh terdakwa Meylan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang di bawah pimpinan hakim ketua Yohannes, dengan JPU Dyah mewakili jaksa penuntut umum.

Ali menjadi saksi dalam kasus ini, menceritakan bahwa ia ditawari tanah seluas 2 hektar di dekat rumahnya dengan harga Rp 2 miliar, atau sekitar Rp 100 ribu per meter persegi.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Lakukan Sweeping Kandang Ayam Antisipasi Flu Burung

BACA JUGA:Dikeroyok Saat Menjemput Anak, Nyimas Lapor Mantan Mertua ke Polisi

“Saya tertarik dan memberikan uang muka sebesar Rp 300 juta,” jelasnya.

Setelah pembayaran uang muka, Ali menerima Surat Perjanjian Harian (SPH) dan dijanjikan sertifikat setelah pelunasan.

Namun, setelah proses pengurusan sertifikat selesai, Ali mengalami masalah.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Aset Desa Kijang Ulu, Mantan Kades Dilaporkan ke Kejari OKI

BACA JUGA:Tak Terima Dilempar Toples, Pegawai Toko Mie Melaporkan Pembeli ke Polisi

 

“Setelah saya timbun dan bersihkan tanah, muncul orang yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka.

Ternyata, ada 37 sertifikat lain yang terdaftar atas nama tanah di Lebung Gajah, Kebun Sayur, dan Kawasan Kertapati,” ungkapnya.

Ali melanjutkan, terdakwa Meylan kemudian mengganti sertifikat yang dijanjikan dengan sertifikat milik orang lain, dan terus berulang.

“Kami bahkan didatangi polisi karena sertifikat tersebut,” tambahnya.

Kategori :