KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah perangkat Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Senin, 4 November 2024.
Mereka melaporkan mantan Kepala Desa Kijang Ulu, Misro Daud, yang diduga terlibat dalam penggelapan aset desa selama periode 2017-2023.
Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, Syafik, menjelaskan bahwa dua minggu lalu mereka telah mengirimkan surat kepada Misro Daud untuk meminta kejelasan mengenai kepemilikan aset desa.
BACA JUGA:Tak Terima Dilempar Toples, Pegawai Toko Mie Melaporkan Pembeli ke Polisi
BACA JUGA:7 Penyanyi Religi Legendaris Indonesia, Lagu-Lagunya Melekat di Hati
Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari mantan kades tersebut.
"Kami ingin tahu apakah aset tersebut sudah dihibahkan kepada desa atau masih milik pribadi," katanya.
Aset yang dipermasalahkan termasuk Pamsimas, gedung olahraga desa, dan lapangan sepak bola. Syafik menambahkan, masalah ini muncul ketika lahan Pamsimas pernah dipermasalahkan oleh warga setempat.
"Ketika aset desa berpindah tangan, tetap harus digunakan sesuai fungsinya. Apalagi bangunan tersebut merupakan milik pemerintah desa dan harus ada surat hibah dari pemilik tanah," ujarnya.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil UKPPPG Baru Dibahas Panitia Nasional Sehari Sebelumnya
BACA JUGA:HP China Mirip Samsung Galaxy S25 Ultra Segera Rilis di Indonesia, Cek Bocoran Harganya
Syafik juga mengungkapkan bahwa ia pernah mencoba menghubungi Misro Daud. Dalam percakapan, mantan kades itu mengaku tidak memiliki surat kepemilikan untuk aset yang dipermasalahkan.
"Ia menjawab, 'Memang aset itu tidak ada suratnya. Kenapa?'" jelasnya.
Selain Syafik, laporan tersebut juga didukung oleh delapan orang dari Badan Pemerintah Desa Kijang Ulu, empat kepala dusun, lembaga permusyawaratan desa, lembaga adat, serta delapan rukun tetangga di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.