Tingkatkan PAD, Ajak Kades Pahami Aset Desa

WORKSHOP: Kepala desa (kades) se-OKI mengikuti Workshop Pengelolaan Aset Desa di Hotel Peninsula Palembang, kemarin (6/6).-foto: nisa/sumeks-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten OKI diajak belajar masalah aset desa. Workshop Pengelolaan Aset Desa Peningkatan Pendapatan Asli Desa di Hotel Peninsula Palembang,  kemarin (6/6). 

Susi Susiati Ambri  selaku pembicara penyusun bahan informasi dan publikasi keuangan dan aset desa  balai pemerintahan desa UPT Kemendagri, mengatakan, ketentuan dan larangan penyusunan aset desa yakni aset desa berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

“Semua aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan di tata usahakan secara tertib. Jadi ini harus diingat semua para kades jangan sampai terjadi kesalahan nantinya," terangnya.

Kemudian audit desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak sebagai pembayaran atas tagihan pemerintah desa. “Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman,” tuturnya.

Masih kata dia, jenis aset desa berupa kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang diperoleh atau dibeli atas beban APBDesa. 

BACA JUGA:Kamu Penderita Asam Lambung? Sebaiknya Waspadai dan Hindari 10 Makanan Ini!

BACA JUGA:Listrik Padam, Warga Kertamukti Terima Bantuan Air Bersih dari Polsek Air Sugihan

“Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak yang diperoleh berdasarkan peraturan perundangan-undangan,  hasil kerjasama desa  serta kekayaan desa yang diperoleh dari perolehan lain yang sah,” jelasnya.

Ia mengingatkan tugas pemegang kekuasaan dan pengelolaan aset desa menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola atau petugas pengurus aset desa, menetapkan penggunaan pemanfaatan atau pemindah tanganan aset desa.

“Kemudian menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan pemindahtanganan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis berdasarkan hasil musyawarah desa,” katanya.

Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi diwali Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Hj Nursula menjelaskan, tujuan workshop ini untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan para peserta dalam pengelolaan aset desa. 

Masih kata dia, pentingnya pengelolaan aset desa. "Karena itu,  tujuan untuk memberikan mereka pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif," imbuhnya.

BACA JUGA:Peringati HLUN 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Beri Perhatian Khusus kepada Lansia

BACA JUGA:Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Dirikan RS di KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan