Keluarga Bunga segera melapor ke Polres Lubuklinggau setelah mengetahui insiden tersebut. "Kami tidak terima. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas SN.
BACA JUGA:Palembang Raih PDRB Tertinggi, Mampukah Jadi Kota Terkaya di Sumsel?
BACA JUGA:Israel Siaga Menghadapi Serangan dari Iran dan Kelompok Perlawanan
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat.
"Pelaku IL sudah kami tangkap dan ditahan. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain," ujarnya.
Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan karena dicurigai ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam TPPO ini. "Kami berharap otak pelaku juga tertangkap," tegas AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi dan Jadwal Rilis Xiaomi HyperOS 2, Smartphone yang Mendapatkan Pembaruan
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp350 Ribu 4 November 2024, Simak Tutorial Lengkapnya
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Orang tua diimbau untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.