Manfaatkan Momen Pilkada, Pemuja Sabu Ini Sasar Anak Muda sebagai ‘Konsumen’, Ini Penjelasan Polisi

Rabu 30 Oct 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Entah apa hubungannya, momen Pilkada Serentak tahun 2024 sepertinya menjadi lahan basah bagi para pengedar narkoba untuk beraksi, salah satunya seperrti kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) dipimpin AKP Romi.

Yang pada Sabtu (26/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB berhasil meringkus Aan Topah (34) warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Mura seorang pengedar narkoba jenis sabu di tengah-tengah berlangsungnya tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Mura yang kini memasuki tahapan kampanye bagi pasangan calon (paslon).

BACA JUGA:Satresnarkoba Lubuklinggau Ungkap Kasus Narkoba, Ini Jumlah Pelaku dan BB Narkoba yang Diamankan

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap 52 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

“Betul, kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepak terjang dari seorang pengedar narkoba yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu di musim kampanye Pilkada 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas ini,” sebut Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Romi SH dikonfirmasi, kemarin (30/10).

Tersangka diringkus di rumahnya di Dusun III Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura dimana sebelumnya petugas sudah lebih dulu melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi jika konsumen yang disasar oleh tersangka terutama dari kalangan remaja dan pemuda di wilayah tersebut.

"Kami dapat informasi dari warga dia ini sering mengedarkan sabu-sabu khususnya di kalangan remaja dan warga di Kecamatan Muara Kelingi. Setelah pengintaian dan memastikan informasi itu kami langsung melakukan penyergapan," ungkap Romi.

Dia pun menyebut jika tersangka Aan sudah beberapa kali masuk dalam daftar hitam kepolisian. Namun pelaku sering luput dari intaian polisi.

Namun kali ini saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih sabu sabu seberat 5,44 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut dan satu handphone merek vivo milik pelaku. 

BACA JUGA:Pemuda Diamankan Polisi di Lahat, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Kurir Narkoba Ini Bernasib Apes, Mau Serahin 99 Butir Ekstasi Keburu Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi menegaskan, pihaknya berharap agar masyarakat tidak sungkan-sungkan memberikan informasi seputar peredaran narkotika di sekitar permukiman mereka.

"Informasi dari warga pasti akan kami tindaklanjuti, sudah banyak infornasi warga yang sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Mura," tegasnya. (zul/kms)

 

Kategori :