KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Guru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten OKI mengeluh. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru sejak Juli hingga Oktober belum dicairkan. R, salah seorang guru TK di Kayuagung mengungkapkan, ia terpaksa ngutang dengan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena sertifikasi sejak Juli hingga Oktober belum cair. "Kalau November ini belum juga dicairkan jadi lima bulan,"keluhnya kemarin (30/10).
Karena kalau mengandalkan gaji tidak cukup karena sudah dipotong bank. Sehingga ia sangat berharap sekali dengan pencairan sertifikasi yang biasanya dicairkan tiga bulan sekali. “Jumlahnya cukup lumayan bisa untuk memenuhi keperluan lainnya, apalagi sekarang anak-anak sudah besar kebutuhan semakin kompleks jadi gaji yang didapat sebagai ASN selalu kurang,” keluhnya.
Banyak guru lainnya yang mengeluhkan lambannya pencairan sertifikasi oleh Dinas Pendidikan OKI sehingga mereka banyak terpaksa ngutang sementara. Kalau sertifikasi sudah cair baru bisa membayar utang.
Tak hanya gaji sertifikasi, gaji ke-13 tadi juga belum 100 persen cair, sementara TPP pegawai dan gaji ke 13 mereka sudah dicairkan. Kenapa nasib gaji guru ini lamban dicairkan. "Kami sedih sekali padahal kami sudah mengajar sesuai dengan tugas kami," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati Lahat Dorong Sertifikasi Halal untuk Pangan Lokal
BACA JUGA:Tahapan Penting Agar Sertifikasi Cair Setelah Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Senada, HR salah seorang guru di salah satu SMP negeri di Kayuagung sudah lemas menunggu sertifikasi yang sampai saat ini belum dicairkan. "Kami empat bulan ini untuk keperluan yang mendadak andalkan gaji suami sisa dari bayar iuran bank," imbuhnya.
Terpisah, Plh Dinas Pendidikan OKI, M H Lubis melalui Bendahara Eko Sugiarto menjelaskan, terkait petunjuk teknis dilihat dari Juknis 2024 Permendikbud ristek No 45 tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan guru ASN daerah.
Di sini mengatur tentang tiga hal yakni tunjangan profesi guru, tunjangan khusus daerah terpencil, dan tunjangan tambahan penghasilan. "Kita harus berpedoman pada aturan main Permendikbud itu,"imbuhnya.
Ini sesuai aturan dana transfer pusat ke daerah dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah setelah diterima pemda harus segera menyalurkan. Ada batasan waktunya ketika dana transfer pusat diterima Pemda OKI.
BACA JUGA:8 Syarat Agar Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus UKPPPG Tahap 1
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?
Pihaknya sudah menerima transfer dari pusat pada (24/10). Jadi tidak ada hak pemda untuk menahan dana ini untuk kepentingan apa pun. Sekarang sudah mengusulkan pembayaran melalui aplikasi SIPD usulan kemarin per tanggal 30 Oktober untuk ditandatangani surat permintaan pembayaran untuk sertifikasi triwulan 3 yakni periode Juli sampai September.
Sesuai dana yang masuk akan dibayarkan untuk 2.200 guru berstatus ASN itu yang sudah keluar surat keputusan kurang dengan jumlah dana yang akan dibayarkan sebesar Rp30 miliar." Tunggu saja hari ini surat perintah membayar yang diajukan ke BPKAD OKI,"tutupnya.