Balai Karantina Sumsel Amankan 7 Unit Armada Barang, Operasi Patuh di Pelabuhan TAA

Rabu 30 Oct 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak tujuh unit armada angkutan barang terjaring dalam operasi patuh di Pelabuhan Tanjung Api-Api yang dilaksanakan Karantina Ikan, Hewan dan Tanaman Sumsel bekerja sama dengan Polsek, Koramil Sungsang serta Dinas Perhubungan Sumsel, Rabu (30/10). Ketujuh awak dari armada tersebut dimintai keterangan dan diberi peringatan serta pembinaan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumsel. 

Operasi tersebut dipimpin Kepala Karantina Sumsel Ir Kostan Manalu MM, didampingi Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Mardiyan, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Anita Setyawati, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Catur Setiawan, Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Triyanto. "Tujuannya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Ini operasi rutin kita, pelaku usaha sering yang tidak melengkapi dokumen," ujar Kostan. 

Kostan menjelaskan pihaknya dalam operasi patuh di Pelabuhan Tanjung Api-Api, memeriksa semua komoditas yang di lalu lintaskan, baik dari Provinsi Sumatera Selatan ke Bangka Belitung dan sebaliknya. Dalam pemeriksaan ekstra ketat pihaknya mendapatkan 7 truk yang terjaring tanpa dilengkapi dokumen daerah asal, diantaranya 4 truk sawit, 1 truk kernel, 1 truk karet dan 1 truk kayu.  

Merujuk aturan, pertama akan dilakukan penertiban administrasi, jadi seluruh administrasi angkutan antara lintas daerah dan pulau harus dilengkapi sertifikat dari daerah asal. Kedua melalui pintu pemasukkan dan pengeluaran yang sudah di tetapkan, kebetulan Tanjung Api-api sudah ditetapkan sebagai pintu operasi patuh. Ketiga adalah dilaporkan dimana diserahkan kepada petugas karantina untuk dapat dilakukan tindakan karantina. 

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK Badan Karantina Indonesia 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar, Cek Formasinya

BACA JUGA:Karantina Cek Kesehatan Hewan Kurban, Jamin Bebas PMK dan LSD

Bagaimana kalau tidak dilengkapi sertifikat dari daerah asal? Seperti yang terjaring tujuh unit armada truk tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal. Pertama memberikan kesempatan kepada pelaku usaha, jasa masyarakat untuk melengkapi dokumennya selama tiga kali 24 jam. 

Jika dalam waktu 3x24 jam jika tidak diurus dokumennya, 1x24 jam selanjutnya diberikan waktu penolakan. Jika tidak diindahkan maka menurut aturan UU harus dilakukan pemusnahan. “Jadi kalau sanksi bagi domestik masuk ataupun domestik keluar tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal Pasal 86 UU No 21/2019 Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan diberikan sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp2 miliar. 

"Jika selama 3x24 jam tidak dilengkapi maka dapat kita musnahkan. Selain itu dapat dikenakan pidana," kata dia. 

Terpisah, Kapolsek Sungsang  Iptu Farid diwakili  Kanit Reskrim Polsek Sungsang   Ipda Mulyadi  SH kolaborasi dan kerjasama agar Pelabuhan TAA bebas hama penyakit. 

 

Kategori :