OJK Terbitkan POJK 15/2024 untuk Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Rabu 30 Oct 2024 - 12:32 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank, yang dianggap krusial dalam pengambilan keputusan oleh regulator serta para pemangku kepentingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya bahwa POJK ini dapat memperkuat tata kelola dan ketahanan sistem perbankan Indonesia.

Ia menekankan pentingnya keakuratan dan ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan, mengingat tantangan yang dihadapi, baik dari dalam maupun luar industri perbankan.

BACA JUGA:Gagal Penuhi Ketentuan, Investree Tumbang! OJK Bertindak Tegas!

BACA JUGA:Pacu Literasi dan Inklusi Keuangan, BNI Dukung OJK di FinExpo 2024

Sebagai regulator, OJK memiliki kewenangan untuk mengolah informasi keuangan bank demi kepentingan pengawasan.

Diharapkan, penerbitan POJK ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan secara keseluruhan, termasuk kemampuan untuk mendeteksi dini masalah yang mungkin muncul di bank.

Informasi keuangan yang akurat sangat diperlukan oleh investor, deposan, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Namun, OJK menemukan bahwa fraud dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab utama bank bermasalah. Temuan lain dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024 juga menunjukkan praktik manipulasi laporan keuangan di beberapa bank besar secara global.

BACA JUGA:Nah Loh, OJK Cabut Izin 15 Bank, Ini Daftar Lengkapnya dan Penyebabnya!

BACA JUGA:OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027

POJK ini menetapkan kewajiban bagi direksi, dewan komisaris, dan pejabat bank untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan dan penyalahgunaan dalam pelaporan.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa ketepatan pelaporan akan menjadi alat bagi OJK untuk mendeteksi masalah lebih awal dan melakukan tindakan korektif dengan cepat.

Beberapa poin penting dalam POJK ini mencakup:

  1. Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan yang berintegritas dan kebijakan pengendalian internal yang kuat.
  2. Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam memastikan kualitas laporan keuangan.
  3. Dukungan pemegang saham dalam pelaporan yang andal.
  4. Larangan terhadap intervensi dari pihak terafiliasi yang dapat merusak proses pelaporan.
  5. Sanksi bagi yang melanggar, termasuk denda signifikan.
  6. Kewajiban bank untuk membentuk unit kerja khusus untuk mencegah kecurangan dalam laporan keuangan.
  7. POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan, menandai komitmen OJK untuk meningkatkan integritas dan keandalan dalam pelaporan keuangan bank.
Kategori :