SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Selasa (29/10).
‘”ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH.
BACA JUGA:ASN Dituntut Jaga Netralitas
BACA JUGA:Kajari Muba Roy Riady Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas, Ini Penegasannya!
Dikatakan, netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. ‘’ASN harus berkomitmen tak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.
Ada beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
"Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak," jelasnya.
BACA JUGA:Menjaga Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Peran Polri dalam Kamtibmas di Pilkada Lahat
BACA JUGA:Isu Netralitas ASN dan Keraguan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu di Lahat Mengemuka
Sementara itu, Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.
"Tujuan utama penandatanganan ini memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antarlembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya. (Yud/)