Kajari Muba Roy Riady Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas, Ini Penegasannya!
Kejari Muba dan Bawaslu ingatkan ASN serta pemerintah desa untuk tetap netral menjelang Pemilu 2024. Foto: yudi/sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Selasa (29/10/2024).
Acara ini juga meliputi sosialisasi tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa menjelang Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., MH, Roy menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak.
Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
BACA JUGA:Roy Riyadi SH MH (Mang Oy) Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi Adhyaksa Awards 2024
BACA JUGA: Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara, Kasus Ini Masih yang Terbanyak
"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Roy juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum.
"Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Muba Dampingi Pemkab Muba, Percepat Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir
BACA JUGA:Wow! Takut Masuk Penjara, Kontraktor Kembalikan Uang Rp817 Juta, Kejari Muba Angkat Bicara
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.
"Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.