Prabumulih, SUMATERAEKSPRES.ID – Warga Prabumulih dikejutkan oleh kasus penipuan arisan online dan investasi bodong yang terjadi pada pertengahan 2018.
Pelaku, yang dikenal dengan nama Santy Sandra Dewi atau Dewa Martas, berhasil melarikan diri dan menjadi buronan selama enam tahun.
Kasus ini mencuat ketika banyak korban melaporkan Dewa Martas setelah mereka tertipu dalam skema investasi yang dijanjikan menguntungkan.
BACA JUGA:Dua Spesialis Curas Bersenpi Ditangkap di Sukarami, Palembang
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Lahat Selenggarakan Fashion Show untuk Melestarikan Kain Batik Khas Daerah
Saat kabur, Dewa membawa serta keluarganya dan barang-barang berharga dari rumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Damai Sejahtera, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul.
Baru-baru ini, Dewa Martas berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan.
“Kami memerintahkan Kanit Pidum untuk melakukan penangkapan paksa setelah terdeteksi berada di Cilegon, Banten,” ujarnya.
BACA JUGA:Suhu Udara di OKU Mencapai 38 Derajat Celsius
Setelah dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan, Dewa Martas ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Polisi juga menyita satu bundel rekening koran terkait kasus ini. Dewa dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini berawal pada 26 April 2018, ketika salah satu korban, Erni Yanti, mengalami penipuan di ATM Bank BCA cabang Prabumulih.
BACA JUGA:Perawatan Optimal Toyota Kijang Innova Zenix HEV, Penjualan Mobil Hybrid Toyota Melonjak
BACA JUGA:Memahami Perbedaan NEM dan UN dalam Sistem Pendidikan Indonesia