22. Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024 - 16 November 2024
23. Maluku Utara: 12 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
24. Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024 - 27 Desember 2024
BACA JUGA:Piutang Pajak Tembus Rp503 M, Pemkot Berlakukan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Pajak
BACA JUGA: Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan menjaga legalitas kendaraan mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan, masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui media sosial resmi terkait.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program ini:
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Penghapusan Denda: Salah satu manfaat utama dari pemutihan pajak adalah penghapusan denda keterlambatan.
Ini membantu pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk tidak terbebani oleh denda yang tinggi.
BACA JUGA:Optimis Target Pajak 2024 Tercapai
BACA JUGA:Optimisme Pencapaian Target Pajak 2024
2. Meningkatkan Kesadaran Pajak: Program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Dengan adanya insentif seperti pemutihan, diharapkan lebih banyak orang yang akan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.