CATAT,  24 Provinsi ini Masih Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Di Sumsel Sampai Tanggal Ini!

Selasa 29 Oct 2024 - 06:42 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

22. Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024 - 16 November 2024

23. Maluku Utara: 12 Oktober 2024 - 31 Desember 2024

24. Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024 - 27 Desember 2024

BACA JUGA:Piutang Pajak Tembus Rp503 M, Pemkot Berlakukan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Pajak

BACA JUGA: Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan menjaga legalitas kendaraan mereka. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan, masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui media sosial resmi terkait.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program ini:

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Penghapusan Denda: Salah satu manfaat utama dari pemutihan pajak adalah penghapusan denda keterlambatan.

Ini membantu pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk tidak terbebani oleh denda yang tinggi.

BACA JUGA:Optimis Target Pajak 2024 Tercapai

BACA JUGA:Optimisme Pencapaian Target Pajak 2024

2. Meningkatkan Kesadaran Pajak: Program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

Dengan adanya insentif seperti pemutihan, diharapkan lebih banyak orang yang akan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kategori :