SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah provinsi di Indonesia masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan menghapuskan denda yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut I Komang Gede Artha Negara, Corporate Communication Jasa Raharja, inisiatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurangi beban finansial mereka.
"Ada empat jenis manfaat yang bisa diperoleh masyarakat dari program ini," ungkapnya, melansir pelbagai sumber, Selasa, 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:November Uji Coba Opsen 3 Pajak, Porsi Provinsi Berkurang, Kabupaten/Kota Bertambah
Setiap pemerintah provinsi memiliki kebijakan tersendiri mengenai manfaat yang diberikan, seperti penghapusan denda dan perlindungan yang ditawarkan oleh Jasa Raharja untuk legalitas kendaraan.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari akun Instagram resmi @pt_jasaraharja, berikut adalah daftar 24 provinsi yang akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Tengah: 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024
2. Bengkulu: 4 Juni 2024 - 30 November 2024
3. Kalimantan Barat: 19 Juni 2024 - 20 Desember 2024
4. Papua Barat: 1 Juli 2024 - 21 Oktober 2024
5. Papua Barat Daya: 1 Juli 2024 - 21 Oktober 2024
6. Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024 - 9 Desember 2024
7. Papua Selatan: 25 Juli 2024 - 25 Oktober 2024