SUMATERAEKSPRES.ID- Saat ini, fenomena ‘kumpul kebo’ alias hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan
yang sah kian marak terjadi di Indonesia.
Padahal norma hukum dan agama di Indonesia tidak menyetujui adanya hal ini.
Kumpul kebo atau kohabitasi adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.
Istilah kumpul kebo umumnya digunakan saat dua orang belum menikah hidup bersama dan terlibat dalam
hubungan romantis atau intim.
Mereka biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen.
BACA JUGA:Memacu Inovasi-Kreativitas Anak Muda, Melalui Business Seminar Inspiratif
Menukil pemberitaan The Conversation, yang menjadi sebab utama para anak muda memutuskan untuk melakukan
kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah adalah adanya pergeseran pandangan terkait
relasi dan pernikahan.
Kini, cukup banyak anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.
Nah sebagai gantinya, mereka memandang tinggal bersama alias ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang lebih
murni dan bentuk nyata dari cinta.