Lalu RA menyerang dan "mengapak" Josirun di bagian kepalanya langsung tersungkur dan tewas bersimbah darah.
Pelaku RA langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Deaa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais.
" Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lalan," tegasnya. Pelaku RA akan dijerat pasal 338 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku RA, mengakundirinya hanyalah membelah diri. Pasalnya korban Josirun telah bawa kapak dan menyerang dirinya duluan.
" Saya hanya belah diri dan mengambil kapak milik korban," jelasnya. Lalu menyerang korban dan mengapak kepala korban.
Kategori :