MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial RA (33) warga dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Muba nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Peristiwa tragis ini berawal dari cek cok mulut yang berujung pembunuhan.
Pelaku RA harus mendekam di balik jeruji penjara sekarang ini.
Setelah menyerahkan diri setelah mendapatkan himbauan pihak kepolisian dengan menghubungi perangkat desa di Mapolsek Lais, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (24/10/2024)
Pembunuhan tersebut terjadi di wilayah blok D Afdeling IV, Kebun Kelapa Sawit PT SCK Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, pada rabu (23/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Keluarga Hamsi Desak Polisi Segera Usut Kasus Pengancaman dan Pembunuhan
BACA JUGA:Keluarga Korban Aksi Protes di Kejari Empat Lawang, Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan
Korban bernama Josirun, warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan, tewas setelah diserang oleh RA.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Lalan, Iptu Zulkarnain Afianata, mengaku kejadian bermula ketika istri korban dan istri pelaku yang bertetangga sempat terlibat cek cok mulut.
Kisruh istrinya itulah, didengar dan diketahui suaminya RA. Lalu pelaku menemui mandor perusahaan untuk meminta dipindahkan agar tidak tinggal di barak yang sama dengan korban.
Namun ditengah perjalanan menuju perusahaan di jalan blok 30 Afdeling IV, Kebun SMB. RA ketemu Josirun dan terlibat cek cok mulut.
" Mulanya Josirun yang mulai menyerang RA dengan menggunakan senjata tajam sejenis kapak," kata Iptu Zulkarnain.
Namun RA berhasil menangkis serangan itu, lalu merebut kapak dari tangan korban.
BACA JUGA: Bunuh Diri hingga Mencuri, Bahaya dan Dampak Negatif Judi Online
BACA JUGA:Keluarga dr MRMH Tolak Otopsi, Polisi Dalami Motif Bunuh Diri