Keluarga Korban Aksi Protes di Kejari Empat Lawang, Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan
Aksi Protes di Kejari Empat Lawang,, Keluarga almarhum Arif Sugianto protes di depan Kejaksaan Negeri Empat Lawang, menuntut pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya. Foto:Hendro/Sumateraekspres.id--
EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Keluarga almarhum Arif Sugianto menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (24/10/2024).
Mereka menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya, menyusul sidang yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lahat.
Mardiana, penasihat hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pelaku, Firman, harus mendapatkan hukuman maksimal.
BACA JUGA:Tiga Mobil Dinas Paling Favorit di Kalangan Para Menteri Indonesia
BACA JUGA:Ketegangan Meningkat, China Tunjukkan Dukungan Tegas untuk Iran
"Pelaku telah melakukan pembunuhan yang kejam dan berencana, sehingga seharusnya diadili dengan pasal 340 KUHP," ungkap Mardiana di hadapan massa.
Firman, warga Desa Ulak Dabuk, telah menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun berdasarkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Mardiana menekankan bahwa pasal tersebut tidak mencerminkan sifat perbuatan pelaku yang bersifat berencana.
Keluarga juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus lain yang melibatkan korban Anas dan Arif, yang hingga kini belum ada perkembangan di kejaksaan.
BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp7,8 Juta/Suku, Permintaan Meningkat di Kayuagung
"Berkas kasus Anas dan Arif seharusnya sudah diproses, tetapi hingga kini masih mandek," tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Harius, menjelaskan bahwa meskipun pasal 340 tetap ada, fakta dalam persidangan menunjukkan perbuatan pelaku lebih mendekati pasal 338.
Ia menegaskan bahwa tuntutan maksimum untuk Firman adalah 15 tahun. "Jika putusan nanti 15 tahun, tuntutan untuk pasal 340 maksimal 5 tahun," jelasnya.