JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu tahap 1 kini tengah menanti kabar terkait penerbitan sertifikat pendidik.
Sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan dengan segera setelah kelulusan, karena masih ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui, salah satunya adalah yudisium yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Proses penerbitan sertifikat pendidik memerlukan beberapa langkah, mulai dari Keterangan Lulus (SKL), sertifikat pendidik, hingga penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Setelah proses tersebut selesai, guru yang bersangkutan akan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta
Namun, kapan tepatnya sertifikat pendidik ini akan diterbitkan? Berikut adalah tahapan dan estimasi waktu yang diperlukan.
1. Yudisium: Tahap Krusial Setelah Kelulusan UKPPPG
Setelah peserta dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), mereka wajib mengikuti yudisium.
Yudisium adalah proses formal yang berfungsi untuk mengesahkan kelulusan akhir peserta.
Waktu dan detail pelaksanaan yudisium akan diumumkan secara resmi oleh LPTK, baik melalui pertemuan langsung maupun lewat platform daring seperti Zoom.
BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Tahap yudisium ini merupakan penentu utama kapan peserta dapat menerima SKL dan sertifikat pendidik.
Sebagai contoh, pada tahun-tahun sebelumnya, Universitas Negeri Malang pernah mengadakan yudisium yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), sekaligus menyoroti peran penting guru dalam program Merdeka Belajar.
2. Surat Keterangan Lulus (SKL)
Setelah mengikuti yudisium, setiap peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL). SKL ini bisa diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.