- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak
Untuk tunjangan sertifikasi atau profesi bagi guru PPPK, jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN adalah sebagai berikut:
1. Setara dengan gaji pokok PNS, berdasarkan surat keputusan inpassing atau penyetaraan, yang dibayarkan setiap bulan bagi yang sudah memiliki SK inpassing.
2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.