BACA JUGA:Harnojoyo Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi PT SP2J di Palembang
"Di dalam dakwaan jaksa tadi ada juga Pasal 55 artinya dilakukan secara bersama-sama, uang Rp1,3 miliar itu tidak dinikmati sendiri oleh klien kami. Melainkan juga dibagikan ke pihak lain yang di penyidik kepolisian hal itu belum terungkap," sebut Suwito.
Atas dasar itulah Suwito berharap nanti pihak penuntut umum agar perkara ini bisa jelas dan terang benderang siapa saja yang terlibat untuk dipanggil semuanya sebagai saksi dipersidangan.(kms)
Kategori :