PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Oktarina Permata Sari alias Ririn (33) yang menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar di toko agen karpet tempatnya bekerja mulai menjalani sidang perdana di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin (24/10).
Wanita berhijab ini terancam kurungan pidana penjara selama lima tahun dengan sangkaan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan. Serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
BACA JUGA:Prabowo Serukan Aksi Tegas! Perang Melawan Korupsi, Judi Online, dan Narkoba Dimulai!
BACA JUGA:2 Saksi Dicecar 15 Pertanyaan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BHS
Hal ini sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Anugrah Saputra Faizal SH, di persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Noor Ichwan IR SH MH, kemarin (24/10).
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Ririn yang menjabat sebagai Kepala Admin PD Terang Dunia di Talang Keramat, Banyuasin menyalahgunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi.
Tercatat, setidaknya ada puluhan transaksi keuangan PD Terang Dunia yang harusnya dimasukkan ke dalam kas perusahaan, namun justru oleh terdakwa malah dimasukkan ke rekening pribadinya.
Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Oktarina yang juga merupakan orang kepecayaan perusahaan tempatnya bekerja ini berupa penagihan utang melalui transfer ataupun melalui tunai dari toko rekanan PD Terang Jaya tempat ia bekerja.
Terhadap nota penagihan faktur-faktur tertagih itu dihapus oleh terdakwa sendiri dari sistem komputer dan nota fisik penagihan dibawa terdakwa kerumah untuk dimusnahkan dengan cara dirobek atau dibakar.
Tindak penggelapan ini dilakukan dalam rentang waktu satu tahun lamanya terhitung dari bulan Maret 2023 hingga Mei 2024 dengan beragam nominal dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Masih dari dakwaan disebutkan, dari hasil audit internal beberapa transaksi nakal yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berjumlah lebih kurang Rp1,4 miliar lebih, dari jumlah itu ada beberapa nota transaksi yang dikembalikan oleh terdakwa karena belum dilakukan penagihan dengan total Rp105 juta lebih.
Sehingga, atas perhitungan audit internal perusahaan terjadi selisih keuangan yang menjadi kerugian PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih. Karena tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang yang digelapkan tersebut, Direktur PD Terang Dunia, Wanda Osnawi (44) akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.
Sidang bakal dilanjutan pada Rabu (30/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Sementara itu, mendengar dakwaan JPU tersebut, terdakwa Ririn melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto SH MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi (pembelaaan).
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan BHS