KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Judi online menjadi salah satu penyebab pengajuan perceraian.Pasalnya dari persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IA mayoritas mereka yang menjalani sidang perceraian pelaku judi online.
Humas Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IA, Muhammad Ismail mengungkapkan, hal yang temui di persidangan lumayan banyak dan mayoritasnya adalah pelaku judi online." Jadi seperti itu kalau sidang yang kami gelar," terangnya kemarin (24/10).
Disinggung apakah judi online menjadi salah satu penyebabnya? “Bisa juga karena maraknya perjudian, sehingga pasangan tidak suka ketika pelaku judi diingatkan justru menyebabkan pecahnya perkawinan.”
Pada intinya kepada seluruh masyarakat, jika sekiranya ada permasalahan untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
BACA JUGA: Tragis, Pria di Ogan Ilir Akhiri Hidup Karena Kecanduan Judi Online
BACA JUGA:Prabowo Serukan Aksi Tegas! Perang Melawan Korupsi, Judi Online, dan Narkoba Dimulai!
Karena pengadilan merupakan pintu terakhir. Ketika upaya musyawarah keluarga masih juga belum berhasil menemukan solusi.
Untuk diketahui sejak awal tahun hingga saat ini jumlah seluruh perkara masuk ke Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IIB mencapai 1.345 perkara.
Dilihat dari jumlah perkara yang masuk dari dua kabupaten yang dibawahi Pengadilan Agama Kelas IA Kayuagung SE Sumsel termasuk banyak.
EP, warga Kayuagung mengaku, ia setahun lalu bercerai dengan suaminya karena sering bermain slot dan menggunakan sabu. Suaminya sering marah dan KDRT." Saya tidak tahan langsung minta cerai karena sudah banyak perabotan di rumah yang dijual mantan suami untuk judol,"tutupnya.