"Dari informasi yang diterima, kami langsung bergerak cepat. Kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat," jelas Barisi.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti, termasuk satu unit handphone merk Realme dan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Muratara, Menelusuri Pesona Tersembunyi 'Tanah Emas' Sumsel
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 365 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kategori :