SMBR Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Sumsel untuk Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Mantap!
SMBR memperkuat kolaborasi dengan Kejati Sumsel dalam menangani isu hukum perdata dan tata usaha negara. Foto: istimewa--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), sebagai anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Perpanjangan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama SMBR Suherman Yahya dan Kepala Kejati Sumsel Yulianto di Kantor Semen Baturaja, Palembang, pada Senin (21/10)
Hadir dalam acara tersebut Direksi SMBR, termasuk Direktur Operasi Muhammad Syafitri, Direktur Keuangan dan SDM Rahmat Hidayat, serta sejumlah pejabat penting SMBR dan Kejati Sumsel, seperti Vice President SMBR dan Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumsel Rachmad Vidianto.
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan PT Semen Baturaja Tbk Jalin Kerjasama Hukum
BACA JUGA:Semen Baturaja Dukung UMKM Binaan Go Digital di Karya Nyata Festival
Direktur Utama SMBR, Suherman Yahya menekankan pentingnya dukungan hukum dari Kejati Sumsel untuk menjaga kelancaran operasional SMBR sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
"Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya. Kami berharap mendapatkan bimbingan dan masukan dari Kejati Sumsel untuk memastikan operasional kami mematuhi hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Suherman.
Suherman menekankan, tujuan utama kerja sama ini adalah untuk memperkuat penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kami berharap kolaborasi ini mempermudah kami dalam konsultasi terkait sengketa Hukum Perdata dan TUN," tambahnya.
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Tbk Motifasi Karyawan untuk Upgrade Diri dan Kembangkan Mental Adaptif
BACA JUGA: PT Semen Baturaja Gandeng Kejari
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menambahkan bahwa perjanjian ini mencakup penanganan masalah hukum, pemulihan aset, serta bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
Kejati Sumsel juga berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam permasalahan hukum yang dihadapi SMBR.
"Kesepakatan ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya formalitas di atas kertas. Kami berharap PT Semen Baturaja tidak ragu untuk meminta bantuan hukum dari kami ketika menghadapi tantangan, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menjadi mitra solusi hukum bagi PT Semen Baturaja," tegas Yulianto, yang juga dinobatkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Terbaik Se-Indonesia.