JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan Peraturan Nomor I-K terkait pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang mulai berlaku pada Selasa (16/10).
Aturan baru ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan EBA, serta untuk menyesuaikan dinamika terbaru di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, ketentuan pencatatan EBA diatur dalam Peraturan Nomor I.G berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tertanggal 18 Juli 2006.
Seiring dengan perkembangan pasar dan kebutuhan harmonisasi regulasi, peraturan lama tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan Nomor I-K.
BACA JUGA:Exchange Trade Fund, Tingkat Risiko Rendah, Investasi Saham Lebih dari 150 Ribu
BACA JUGA:Saham Bukalapak Melonjak Tajam 25 Persen, Ada Apa Gerangan?
Pembaruan ini bertujuan untuk menghadirkan kerangka regulasi yang lebih modern dan relevan dengan kondisi pasar modal saat ini.
Salah satu aspek utama dalam aturan baru ini adalah penyederhanaan proses pencatatan EBA serta peningkatan keterbukaan informasi.
Manajer Investasi diwajibkan mengajukan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang akan diatur lebih lanjut oleh BEI.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap EBA yang telah tercatat di BEI.
BACA JUGA:Kepemilikan Saham 51,5%, Investor Lokal Kuasai Bursa Efek Indonesia
BACA JUGA:Pasar Saham Domestik Catat Rekor Tertinggi pada September 2024, Sentimen Positif Berlanjut
Peringkat investasi atau investment grade juga diwajibkan sebagai syarat pencatatan, untuk melindungi investor dan memastikan kelayakan produk yang ditawarkan.
Selama masa transisi, BEI memberikan kelonggaran kepada Manajer Investasi untuk menyerahkan dokumen pencatatan dalam format elektronik seperti compact disk (CD) atau hard disk hingga Surat Edaran terkait penggunaan sistem elektronik dikeluarkan.
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan penyesuaian tanpa mengganggu operasional pencatatan.