Tak hanya itu, BEI juga memberikan insentif berupa diskon 50% pada biaya pencatatan tahunan untuk EBA selama lima tahun pertama, berlaku mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029.
BACA JUGA:Sikapi Vonis Bebas 5 Terdakwa Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Bakal Kasasi
BACA JUGA:Gen Z Lebih Suka Investasi Saham, Ketimbang Properti atau Membeli Tanah
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak penerbit EBA untuk mencatatkan produknya di BEI, yang pada gilirannya akan meningkatkan pilihan investasi bagi para investor dan likuiditas pasar.
Dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI optimis jumlah pencatatan EBA akan meningkat, mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan investor agar sejalan dengan praktik internasional. Peraturan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id.