Pelantikan Penasehat dan Utusan Presiden, Raffi Ahmad hingga Iwan Bomba Resmi Jabat Pos Strategis

Selasa 22 Oct 2024 - 13:06 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres tersebut  ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 ketika masih menjabat Presiden.

Kategori :