Verifikasi Data: Setelah memasukkan semua data, pelamar harus memastikan semua informasi sudah benar. Kesalahan dalam data tidak dapat diperbaiki setelah proses pendaftaran selesai.
Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah semua langkah di atas dilalui, pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran.
Persiapan dan Dokumen yang Diperlukan
Sembari menunggu pembukaan pendaftaran formasi pada 25 Oktober 2024, peserta disarankan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang mencakup:
Pasfoto: Menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
KTP: Kartu Tanda Penduduk asli atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan yang masih berlaku.
Surat Lamaran: Ditulis tangan atau diketik kepada Menteri Agama Republik Indonesia, ditandatangani dan dibubuhi meterai.
BACA JUGA:Kemenag Perkenalkan Skema Tanazul, Solusi Kepadatan Jemaah di Mina
BACA JUGA:Terobosan Baru! Aplikasi Qur'an Kemenag Kini Hadir dengan Terjemahan Bahasa Gayo
Ijazah: Ijazah asli sesuai ketentuan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari lembaga berwenang.
Transkrip Nilai: Transkrip nilai asli sesuai ketentuan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Surat Pernyataan: Ditandatangani dan dibubuhi meterai.
Dokumen Akreditasi: Bukti perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, harus mengunggah dokumen tambahan yang mencakup surat keterangan dari dokter pemerintah atau Puskesmas mengenai kondisi disabilitas yang dimiliki.
Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa seleksi PPPK terdiri dari dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Oktober hingga 9 November 2024, dengan hasilnya diumumkan pada 10 hingga 11 November 2024.
Masa sanggah akan dibuka pada 12 hingga 14 November 2024, diikuti dengan proses jawab sanggah hingga 16 November 2024.