SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka mulai hari ini, 21 Oktober, hingga 4 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani, yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024.
Seleksi ini ditujukan untuk dua kategori pelamar: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pelamar yang memenuhi syarat pertama adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat pendaftaran.
BACA JUGA:Ambang Batas Lolos! Apa yang Harus Kamu Tahu tentang SKD CPNS Kemenag?
BACA JUGA:Kakanwil Syafitri Irwan Buka SKD CPNS Kemenag Sumsel, 8.318 Peserta Ikut Seleksi
Kategori kedua meliputi Tenaga Non ASN yang juga terdaftar di database BKN dan aktif di instansi pemerintah.
“Kami membuka 89.781 formasi untuk pelamar eks THK-II dan Non ASN dalam database BKN,” ungkap M. Ali Ramdhani di Jakarta.
Langkah-langkah Pendaftaran
Pelamar yang memenuhi kriteria dapat mulai membuat akun pendaftaran melalui laman resmi di sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran meliputi beberapa langkah, yaitu:
Pengisian Data: Pelamar harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Jika terdapat masalah terkait NIK atau KK, pelamar diharapkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Mengisi Data Identitas: Pelamar harus mengisi data identitas sesuai dengan KTP dan ijazah serta kolom lain yang diperlukan.
Mengunggah Dokumen: Dokumen yang harus diunggah mencakup scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah.
BACA JUGA:Jelang Akhir Kabinet Jokowi, Menag Yaqut Tunjuk Pejabat Baru Kemenag
Swafoto: Pelamar diharuskan melakukan swafoto untuk keperluan identifikasi.