Pria Paruh Baya Ini Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ini Dia Tampangnya

Senin 21 Oct 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pria paruh baya, Suwanto (53), warga Dusun Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Lubuklinggau ini tega merudakpaksa seorang bocah perempuan berusia 13 tahun yang awalnya dijanjikan bakal dicarikan pekerjaan.

Tindak asusila yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Jumat (13/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB pada sebuah gubuk kosong di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Petanang Ilir, persis di dekat Gedung Olahraga (GOR) Petanang, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Edan, Bocah 4 Tahun Dicabuli Paman Sendiri, Mengaku Kerasukan

BACA JUGA:Status PNS Beristri Punya Anak 4, Oknum BAAK Cabuli Mahasiswa Baru, Dirreskrimum: Cium-Cium Berarti Nafsu Ya!

Korban yang telah mengalami tindak rudapaksa ini berhasil meloloskan diri dari sekapan tersangka yang sempat mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam dan mengadu kepada kedua orang tuanya.

Tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh itu, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau hari itu juga yang ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas yang mengendus keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Gg Harapan, RT 04, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau pada Minggu (20/10) siang.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan mengakui perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, bersama tersangka turut pula diamankan sejumlah barang bukti pada saat kejadian,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan SH, kemarin (21/10).

BACA JUGA:Warga Amankan Tersangka Pencabulan di Banyuasin

BACA JUGA:Viral Oknum BAAK Diduga Cabuli Mahasiswa Baru Sesama Jenis, Digerebek BEM dan Warga, Ini Kata Polda Sumsel

Tersangka Suwanto dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) junto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu lembar baju kaus lengan pendek warna hijau, satu lembar celana panjang kulot warna hijau, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar pakaian dalam warna abu-abu milik korban.(zul/kms)

Kategori :