https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Amankan Tersangka Pencabulan di Banyuasin

Mulyadi (52) tersangka pencabulan di tangkap warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Banyuasin.----

SUMATERAEKSPRES.ID – Mulyadi (52), seorang tersangka pencabulan, diamankan oleh warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Selasa malam (27/8).

Penangkapan ini terjadi setelah warga dan keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Mulyadi kembali ke rumahnya.

Sebelumnya, Mulyadi sempat ditangkap oleh warga dan keluarga korban, namun ia berhasil melarikan diri sebelum pihak kepolisian bisa menangkapnya.

Tersangka pernah menjadi target operasi kepolisian, tetapi tidak ditemukan di rumahnya, sehingga diduga melarikan diri.

Warga kemudian membawa Mulyadi ke Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.

BACA JUGA:PT Angkasa Pura II dan Yayasan Kick Andy Bantu Penyandang Disabilitas dengan Kaki Palsu

BACA JUGA:Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi BPBD OKU Dihantarkan ke PN Tipikor

“Semalam tersangka berhasil diamankan oleh warga,” ujar Indra, seorang warga setempat.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Banyuasin sejak April lalu setelah kejadian pencabulan yang terjadi pada 24 April di sebuah bedeng.

“Meski sudah dua kali digerebek, tersangka tidak pernah ditemukan karena ia selalu kabur,” tambah Indra.

Saat dibawa ke Mapolres Banyuasin, Mulyadi sempat mendapatkan hukuman fisik dari warga yang marah. Warga dan keluarga korban berharap agar tersangka diberikan hukuman yang setimpal.

“Kami berharap hukumannya berat dan sesuai dengan perbuatannya,” ungkap mereka.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, membenarkan bahwa Mulyadi telah diamankan di Polres Banyuasin. “Ya, tersangka sudah kami amankan,” katanya.

BACA JUGA:Joncik dan Arifai Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan