Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Senin 21 Oct 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi yang ingin mengetahui jumlah tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024, simak informasi berikut ini. 

Ini sangat relevan bagi para guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang berminat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Artikel ini menjelaskan tentang tunjangan yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK lulusan S1. 

Guru yang tergabung sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dijadwalkan akan menerima tunjangan sertifikasi tahun ini sebanyak empat kali pencairan. 

Tunjangan ini, yang memerlukan Sertifikat Pendidik, diberikan kepada seluruh ASN di berbagai tingkatan pangkat dan golongan. 

BACA JUGA:Penyebab Kegagalan dalam Tes SKD CPNS 2024 Terungkap

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

Bagi guru PNS lulusan S1, mereka berada di golongan III A, sedangkan guru PPPK lulusan S1 berada di golongan IX. 

Faktor-faktor seperti masa kerja dan golongan akan memengaruhi besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing individu. Berikut adalah informasi lebih rinci mengenai besaran tunjangan:

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Lulusan S1 pada 2024

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru PNS lulusan S1 yang berada di golongan III A bervariasi berdasarkan masa kerja. 

Untuk masa kerja 0 tahun, besaran tunjangannya minimal sebesar Rp2.785.700. 

Sementara untuk guru dengan masa kerja 32 tahun, tunjangan yang diterima mencapai Rp4.575.200.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Lulusan S1 pada 2024

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan yang diterima oleh guru PPPK lulusan S1 juga bervariasi. 

Kategori :