BACA JUGA:Hati-hati! Pelanggaran Sekecil Apapun di SKD CPNS 2024 Bisa Berakibat Fatal
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemprov Akhir Oktober
Untuk masa kerja 0 tahun, tunjangannya dimulai dari Rp3.203.600, sementara bagi yang telah memiliki masa kerja 32 tahun, besaran tunjangan bisa mencapai Rp5.261.500.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa besaran tunjangan guru PPPK lulusan S1 lebih tinggi dibandingkan dengan guru PNS lulusan S1.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap pencairan tunjangan akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembayaran tunjangan triwulan pertama telah dimulai pada April 2024 dan masih berlangsung.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta
Selanjutnya, pencairan triwulan kedua akan dilakukan pada Juli, triwulan ketiga pada Oktober, dan triwulan keempat pada November.