Tindaklanjuti Peraturan Mendagri Soal Pakaian Dinas

Minggu 20 Oct 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Akda
Editor : Dede Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID- Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Saat ini kita ikuti aturan tersebut,"kata Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin.

BACA JUGA:ASN Banyuasin Diminta Tindaklanjuti Peraturan Pakaian Dinas

BACA JUGA:Batik Motif Perahu Kajang Jadi Pakaian Dinas, Icon OKI dan Alat Transportasi Bersejarah

Dalam peraturan tersebut, juga disebutkan Pasal 2 Ayat 3 dikatakan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, meliputi pakaian dinas harian, pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan.

Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu, pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu, pakaian dinas upacara camat dan lurah dan pakaian seragam batik Korpri.

Kemudian juga, Erwin juga menyematkan tanda jabatan baru kepada perwakilan kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah di Banyuasin beberapa waktu lalu.

"Itu dilakukan sebagai bentuk ajakan kepada semua ASN untuk menerapkan aturan baru mengenai Pakaian Dinas ASN,"terangnya.

Ia juga menambahkan kalau tanda pangkat di pundak bukan lagi menunjukkan pangkat dan golongan melainkan menjadi tanda jabatan.

BACA JUGA:PNS Pakai Kuning Khaki, PPPK Hitam Putih, Penggunaan Atribut Pakaian Dinas

BACA JUGA:Asik! TPP ASN Banyuasin Turun 3 Bulan Sekaligus, Ini Rinciannya

"Seperti eselon II bintang Asta Brata, camat menggunakan melati tiga, lurah menggunakan melati dua,"ungkapnya.

Tanda jabatan pundak ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan  untuk pin di kerah baju sebelah kanan khusus bagi pejabat struktural, dan digunakan harian di luar rapat koordinasi.(qda/lia/)

 

Kategori :