ASN Banyuasin Diminta Tindaklanjuti Peraturan Pakaian Dinas
Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin, mengimbau seluruh ASN untuk menindaklanjuti Peraturan Mendagri No. 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas. 'Kita harus mengikuti aturan ini,' tegasnya. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pakaian Dinas ASN. "Kami harus mengikuti aturan ini dengan baik," ujar Erwin.
Peraturan tersebut mengatur berbagai jenis pakaian dinas bagi ASN di tingkat kabupaten dan kota, termasuk pakaian dinas harian, pakaian dinas untuk perangkat daerah tertentu, serta pakaian sipil lengkap.
Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai pakaian dinas lapangan, pakaian dinas upacara, dan seragam batik Korpri.
BACA JUGA:Menteri PANRB, Penyelesaian UU ASN Ciptakan Perbaikan Birokrasi
Sebagai langkah awal, Erwin juga memberikan tanda jabatan baru kepada perwakilan kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah di Banyuasin.
"Pemberian tanda jabatan ini bertujuan untuk mengajak semua ASN menerapkan aturan baru terkait pakaian dinas," jelasnya.
Ia menekankan bahwa tanda pangkat di pundak kini tidak lagi merepresentasikan pangkat dan golongan, melainkan berfungsi sebagai tanda jabatan.
BACA JUGA:Isu Netralitas ASN dan Keraguan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu di Lahat Mengemuka
BACA JUGA:ASN Siap Pindah ke IKN, Menteri PANRB Tegaskan Rencana Pemindahan Januari 2025
Contohnya, eselon II menggunakan bintang Asta Brata, sementara camat dan lurah menggunakan melati tiga dan melati dua, masing-masing.
Tanda jabatan ini akan digunakan dalam rapat koordinasi, sementara pin di kerah baju sebelah kanan dikhususkan untuk pejabat struktural dan dipakai dalam kegiatan harian di luar rapat.