Bisakah Sertifikat Pendidik Digadaikan? Ini Penjelasannya!

Minggu 20 Oct 2024 - 11:26 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah Sertifikasi Guru Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Pinjaman? Ya, sertifikasi guru dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman dengan plafon mencapai Rp 500 juta.

Banyak guru atau tenaga pendidik yang memanfaatkan pinjaman bank untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka, dan bagi mereka yang telah bersertifikasi, sertifikat tersebut bisa menjadi salah satu syarat utama saat mengajukan pinjaman.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua bank akan menahan sertifikat tersebut sebagai jaminan fisik. Sebagian besar hanya menggunakannya sebagai dokumen pendukung selama proses pengajuan pinjaman.

Berikutnya, kita akan melihat bank-bank mana saja yang menyediakan fasilitas kredit berbasis sertifikasi guru.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Mendapatkan NRG Bagi Peserta Piloting 1 PPG Guru Tertentu

Pengertian Kredit Sertifikasi Guru

Sebelum membahas lebih jauh mengenai bank-bank yang menawarkan kredit ini, penting untuk memahami apa itu kredit sertifikasi guru. Kredit ini merupakan salah satu jenis pinjaman yang disediakan bagi guru, dosen, atau tenaga pendidik bersertifikasi.

Sertifikasi guru adalah sebuah proses yang menghasilkan sertifikat sebagai bukti resmi bahwa seorang guru telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan untuk mengajar.

Ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, karena mereka yang bersertifikasi berhak menerima tunjangan.

Berapa Besar Tunjangan Sertifikasi Guru?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), besaran tunjangan profesi bagi guru adalah setara dengan 1 kali gaji pokok PNS, tergantung dari golongan masing-masing. Sementara bagi guru non-PNS, besaran tunjangan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Tunjangan ini biasanya dibayarkan setiap bulan, meskipun ada beberapa kasus di mana pembayaran dilakukan setiap tiga bulan.

BACA JUGA:Catat! Inilah Standar Kelulusan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

BACA JUGA:30 Contoh Soal UTBK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

Daftar Bank Penyedia Kredit Sertifikasi Guru

Saat ini, sejumlah bank, baik dari kategori BUMN, bank daerah, hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menawarkan layanan kredit khusus bagi guru yang telah memiliki sertifikasi.

Berikut ini adalah beberapa bank yang memberikan fasilitas tersebut:

Bank Negara Indonesia (BNI)

Kategori :