PPPK Sumsel Dapatkan Kenaikan Gaji, Regulasi Baru Ditetapkan

Jumat 18 Oct 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Selatan kini bisa menikmati kenaikan gaji yang lebih jelas berkat regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam regulasi ini, terdapat dua jenis kenaikan gaji untuk PPPK: kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Sebelumnya, tidak ada pedoman jelas mengenai hal ini, yang sering membingungkan para pegawai.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK di Pemprov Sumsel 2024

BACA JUGA:Perbedaan Nilai TPG Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala ditujukan bagi PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Sesuai Pasal 2, pegawai harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pencapaian Masa Kerja Golongan (MKG) yang diatur dalam lampiran PermenPANRB.

MKG menjadi dasar penghitungan gaji pokok dalam golongan tertentu. Selain itu, PPPK harus memiliki penilaian kinerja tahunan minimal “baik” dalam dua tahun terakhir, seperti yang tercantum dalam Pasal 3.

Namun, terdapat pengecualian bagi PPPK dengan golongan gaji V.

BACA JUGA:Strategi Jitu dan Tips Sukses Hadapi Tes PPPK di Palembang

BACA JUGA:Tersisa Empat Hari Pendaftaran PPPK, Pemkab OKI Buka 580 Formasi

Kenaikan Gaji Berkala untuk Golongan V

Bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan setelah masa perjanjian kerja mencapai satu tahun.

Pasal 3 ayat (2) menyatakan pegawai harus memiliki penilaian kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir untuk memenuhi syarat.

Peraturan ini memastikan pegawai golongan V juga mendapatkan peluang yang sama dalam peningkatan gaji.

Regulasi baru ini memberikan harapan bagi PPPK, menandakan kemajuan dalam pengelolaan gaji dan kinerja di sektor pemerintahan.

Kategori :