KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi, khususnya segmen 3 Bayung Lencir-Tempino, mulai operasional fungsional Kamis (17/10), pukul 07.00 WIB. Sementara pada hari yang sama, malamnya tarif jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), resmi mengalami kenaikan.
PT Hutama Karya memberlakukan penyesuaian tarif baru itu mulai Kamis (17/10), pukul 22.00 WIB. Seperti di antaranya, tarif baru ruas Kayuagung-Terbanggi Besar, untuk kendaraan golongan 1 semula Rp170.500 menjadi Rp255.500. Kendaraan golongan 2 dan 3 semula Rp255.500, menjadi Rp383.500. Kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp341.000 menjadi Rp511.500.
Ruas Kayuagung-Gunung Batin, kendaraan golongan 1 semula Rp146.500 menjadi Rp219.500. Kendaraan golongan 2 dan 3 semula Rp219.500 menjadi Rp329.500. Kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp263.000 menjadi Rp439.500.
Kemudian Kayuagung-Menggala, kendaraan golongan 1 semula Rp131.500 menjadi Rp197.000. Kendaraan golongan 2 dan 3 semula Rp197.500 menjadi Rp296.000. Kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp263.000 menjadi Rp394.500.
BACA JUGA:Jalan Tol Indrapura-Kisaran dan Betung-Tempino: Akselerasi Mobilitas Indonesia!
BACA JUGA:Pengoperasian Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Seksi 3 Dimulai Tanpa Tarif pada 17 Oktober 2024
Lalu, Kayuagung-Lambu Kibang, kendaraan golongan 1 semula Rp115.500 menjadi Rp173.000. Kendaraan golongan 2 dan 3 semula Rp173.000 menjadi Rp259.500.Kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp230.500 menjadi Rp346.000.
Sementara Kayuagung-Way Kenanga, kendaraan golongan 1 semula Rp100.000 menjadi Rp150.500. Kendaraan golongan 2 dan 3 semula Rp150.500 menjadi Rp225.500. Kendaraan golongan semula Rp200.500 menjadi Rp300.500.
Sedangkan Kayuagung-Simpang Pematang, kendaraan golongan 1 semula Rp81.000 menjadi Rp122.000. Kendaraan golongan 122.000 menjadi Rp182.5000. Kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp162.500 menjadi Rp243.500.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan, penyesuaian tarif ini sejalan dengan surat keputusan Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024. Dan sejalan dengan Ketentuan Pasal 48 UU No 2/2022 tentang Jalan, dimana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
“Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini beroperasi pada tol ini mulai beroperasi pada Tahun 2020. Sementara volume traffic kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat," jelas Adjib, dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore (17/10).
BACA JUGA:Fenomena Highway Hypnosis: Bahaya yang Mengintai Pengemudi di Jalan Tol
BACA JUGA:Jalan Tol jadi Infrastruktur Kunci Transportasi Modern dan Panduan Keselamatan Bagi Pengguna Suzuki
Sebagai wujud apresiasi kepada pengguna jalan tol Terpeka, PT Hutama Karya memberikan diskon selama dua bulan pertama untuk memberikan waktu pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan.
Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30 persen akan diberlakukan yang dimulai pada Kamis (17/10) pukul 22.00 WIB sampai (17/11) pukul 22.00 WIB. Sedangkan pada bulan kedua, diberlakukan diskon 15 persen dari tarif baru.