Kejati Sita Rumah Mewah, Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS

Kamis 17 Oct 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyitaan sebuah rumah mewah berikut sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan, Palembang.

"Penyitaan berdasarkan Surat Penetapan PN Palembang No: 48/PenPid.Sus- TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel No: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024," ujar Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, Kamis (17/10).

Dikatakannya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam kasus tersebut. Adapun yang disita yakni 1 bidang tanah seluas 2.800 m2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan

Serta 1 bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Kades Tanjung Medang, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Ini Kata Kapolres!

BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS

"Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan, dan dalam prosesnya juga disaksikan oleh pihak pihak terkait termasuk kuasa hukum A," jelas Vanny kepada awak media, kemarin

Diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jl Sri Gunting, Kompleks PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di Jl Kapten A Rivai, Palembang.

Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Palembang. Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jl Rama Kasih, Palembang, (14/8) lalu. "Ada beberapa data, dokumen, dan surat menyurat, yang disita penyidik kala itu," jelas Vanny.

Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jl Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih. Kasus aset tanah di Jl Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa Mess Asrama Mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

BACA JUGA:Hasil Audit Investigatif BPK, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kasus Tambang di Sumsel Hampir Setengah T

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan,  Kota Palembang. Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual.

Kategori :