Penertiban dan penindakan PETI di Kabupaten Muara Enim itu, dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, serta Dansubdenpom Muara Enim Letda Cpm Yanuar Rahman SH.
Selasa (13/8), Satgas PETI menggeledah rumah sekaligus kantor milik B, di Jalinsum Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Setelah mendapati beberapa berkas dokumen, Subsatgas Gakkum lalu berjuang menyerangi sungai.
Berhasil mengamankan 3 excavator, yang disembunyikan dalam hutan. kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Tiga excavator yang diamankan itu, 2 unit merek Kobelco warna hijau toska, dan 1 unit merek Lonking warna orange.
Kemudian Rabu (14/8), Satgas PETI giliran melakukan penggeledahan rumah milik B lainnya, di BTN Air Paku, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul. Termasuk geledah 1 rumah lagi juga milik B, di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:Illegal Mining Sekitar Tower SUTET , Polisi Amankan 30 Orang, 7 Alat Berat
Kedua rumah tersebut kondisi kosong, namun Satgas berhasil mengamankan beberapa dokumen. Bahkan di belakang salah satu rumah itu, polisi menemukan 1 paket sabu berikut alat hisapnya. Barang bukti narkoba itu kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Rumah berikut kantor itu, bernama PT Bobi Jaya Perkasa, dan PT Black Hole Brother. Selain penggeledahan, petugas juga memberikan somasi kepada penghuni rumah dan memperlihatkan ketetapan pengadilan, terkait penggeledahan di PT Putra Enim Sukses.
Operasi PETI ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas praktik tambang batu bara ilegal, yang merusak lingkungan di Kabupaten Muara Enim. Sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal di Provinsi Sumsel, khususnya Muara Enim.
Sebelumnya, Senin (5/8), Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, datang memantau penertiban belasan pondok atau gubuk aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Alat berat berupa excavator mulai beraksi membongkar pagar, meratakan bangunan liar berupa gubuk atau pondok, dan lainnya penunjang dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Membongkar stockfile, pagar dan bangunan pondok di 2 lokasi dalam Desa Penyandingan.
BACA JUGA:Telkomsel Akselerasikan Solusi Smart Mining
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Klaim Cermati Khusus Illegal drilling, Pj Gubernur Sumsel Rakor di Kementerian
Di lokasi pembongkaran stock file dan pondok, masih terlihat ada batu bara yang dikemas dalam karung-karung. Semua itu nanti akan diamankan juga. Lokasi tambang liar yang dilakukan penertiban, terutama yang masih kawasan HGU PT BSP dan IUP PT BA.
Tim gabungan juga melakukan penutupan akses jalan kendaraan penambang ke lokasi tambang liar, dengan membuat parit dan memasang garis polisi. “Kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP,” tegas Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, kala itu.
Penambangan liar ini jelas melanggar hukum, harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahannya bisa selesai. Sebab jika tidak ditertibkan, akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.