https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Illegal Mining Sekitar Tower SUTET , Polisi Amankan 30 Orang, 7 Alat Berat

BATU BARA ILEGAL: Kapolres muara enim akbp andi supriadi merilis 30 orang yang diamankan dari penggerebekan 3 lokasi tambang batu bara ilegal. FOTO: IST--

MUARA ENIM,SUMATERAEKSPRES.ID – Pertambangan ilegal (illegal mining) batu bara di wilayah Kabupaten Muara Enim, sangat membahayakan. Para pelaku melakukan eksplorasi menggunakan alat berat, di antara tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).  

Penindakan skala besar pun dilakukan jajaran Polres Muara Enim, diback up Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sumsel, Sabtu (28/10).

Melibatkan sekitar 202 personel gabungan ke-3 titik lokasi tambang ilegal, dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH.

“Dari penindakan skala besar ini, kami mengamankan 30 orang yang nanti akan didalami perannya masing-masing,” kata Andi, dalam konferensi pers, Minggu (30/10).

BACA JUGA:Truk Trailer Angkut Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Truk Luar Sumsel, Batu Bara Tujuan Jawa

”Mereka ada yang pemilik tambang, penambang, checker (pencatat di dalam keluar masuknya mobil), helper (asisten operator), operator dan sopir truk," urai Andi.

Termasuk diamankan seorang perempuan berinisial Y alias I. “Jadi ibu ini memang pemain lama. Dia jual beli karungan (batu bara), memiliki tambang di dalam. Stockpile yang biasa kita dengar itu stockpile Maju Lancar (milik Y)," tegas Andi.


Andi menegaskan, selama ini jajarannya telah melakukan penindakan di hilir untuk menertibkan tambang-tambang ilegal.

Kali ini, polisi turun langsung menindak di hulu, yaitu di area penambangan ilegal.

yang memang masih marak terjadi di Kabupaten Muara Enim,” aku alumni Akpol 2003, itu.

Tiga lokasi illegal mining yang digerebek Sabtu 28/10) itu, di wilayah Desa Penyandingan, dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.
     
“Kami tidak main-main untuk menertibkan penambangan ilegal ini. Kami koordinasi terus dan lakukan gelar perkara, sampai penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebab, perbuatan para pelaku ini tidak hanya merusak lingkungan, dan merugikan negara.

Tapi juga sudah membayakan kepentingan umum. Sebab mereka menggali di antara tower SUTET.

“Itu berbahaya sekali, antara 2 SUTET. Sehingga pola pikir penambang ini sudah tidak rasional,” cetus Andi, yang sebelumnya Korspripim Polda Sumsel.
 

Para pelaku ini juga bukan masyarakat awam lagi, yang menjadi kuli-kuli batu bara terbilang minim.
Sebab mereka sudah menggunakan alat berat untuk meraup keuntungan, sedangkan kerusakan lingkungan sudah parah sekali.

“Bahkan area SUTET itu sendiri, kalau tergerus oleh hujan pasti tower SUTET itu akan roboh," beber Andi.

BACA JUGA:Gudang Solar Sekitar Jalur Angkutan Batu Bara 

BACA JUGA:Warga Meradang, Blokir Truk Batu Bara

Sehingga selain mengamankan 30 orang pelaku itu, pihaknya juga menyita sejumlah abrang bukti.

Seperti, 7 unit alat berat dari 3 lokasi penggerebekan, sepeda motor jambrong, dan 6 unit kendaraan, .

“Ada 4 truk, mobil Land Cruiser, mobil pick up, yang diamankan di Mapolres Muara Enim,” imbuhnya.

Sedangkan ke-7 alat berat, sementara dititipkan ke tempat yang aman.

 BACA JUGA:Batu Bara Ilegal Pesanan Pabrik

BACA JUGA:Tegas, Cek Izin Angkutan Batu Bara

“Karena tidak memungkinkan diamanan di Mapolres Muara Enim,” jelas Andi, didampingi Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel Kompol Maerun, Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, Kasat Resnarkoba AKP Darmanson dan Kasi Humas AKP Situmorang.  

Lanjut Andi, keuntungan atau uang yang dihasilkan dari tambang illegal ini masih dilakukan penghitungan.

“Karena sudah (berlangsung) lama, perputaran uangnya juga pasti sudah banyak," cetus Andi.
 
Kepada para tersangka yang terlibat nantinya, akan dikenakan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan