KAYUAGUNG - Video dugaan money politik terjadi dalam kampanye Pilkada OKI yang dilakukan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI pasangan Nomor Urut 1 HM Dja'far Shodiq -Abdiyanto (JADI) di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur (Petir), Jumat (11/10). Video ini menyebar di akun Tiktok@ jadi.oki.1 pada Sabtu (12/10).
Terlihat paslon bertanya kepada para emak-emak yang hadir dalam kampanye tersebut apakah ada yang hafal lagu Indonesia Raya. Namun, ada ibu-ibu tua yang justru hafal lima sila dari Pancasila, maka akan diberi hadiah sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA:Terungkapnya Kampanye Hitam di Musi Banyuasin, Tim Lucy Laporkan Toha ke Bawaslu
BACA JUGA:Pengamat Politik LKPI Sebut Kampanye Hitam Bisa jadi Senjata Makan Tuan di Pilkada Palembang
“Yang tua-tua ibu-ibu kalau tadi kita nyanyikan lagu Indonesia Raya, banyak yang hafal bu? Justru kalau sampean hafal pancasila hadiahnya Rp500 ribu lho." Ayo, lima ratus ribu yang hafal Pancasila Dasar Negara kito,” ajak Shodiq.
Setelah Shodiq menawarkan kepada ibu-ibu siapa yang hafal Pancasila, lalu ada dua ibu-ibu yang mengenakan gamis kembang -kembang dan gamis warna biru yang maju naik panggung dan menyebutkan satu persatu lima sila Pancasila dengan benar. “Nah ini hadiahnya lima ratus,” ungkap Shodiq.
Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm mengungkapkan, patut diduga pemberian hadiah berupa uang Rp500 ribu sebagai bentuk politik uang.
Dari video yang beredar luas di media sosial, khususnya akun TikTok @jadi.oki.1. "Ini nyata paslon JADI memberikan hadiah berupa uang tunai kepada salah satu peserta kampanye yang hafal Pancasila,” tegasnya.
BACA JUGA:Calon Walikota Prabumulih ini Kenalkan 4 Istrinya Saat Kampanye, Ini Katanya Pada Warga!
BACA JUGA:Sempatkan Jenguk Warga Sakit di Tengah Kampanye, Aksi Ratu Dewa Banjir Doa dan Air Mata
Dijelaskannya, paslon dalam pilkada dan tim pemenangan itu sebenarnya boleh memberikan hadiah tapi dalam bentuk barang itu sudah di atur dalam pasal 66 ayat 5 PKPU Kampanye. ''Karena yang terjadi bukan dalam bentuk barang, maka kejadian itu dapat dikategorikan money politik dan bisa sudah masuk kategori tentu ada ancaman pidana dan sanksi administrasi.
Kejadian ini dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama enam tahun sesuai pasal 187 ayat A juncto Pasal 73 UU Pilkada. Termasuk, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon sesuai pasal Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada.
Bawaslu Kabupaten OKI dapat melakukan penelusuran dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye dugaan money politik yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1.
''Karena ini bisa dijadikan informasi awal dan atau temuan bagi Bawaslu OKI untuk melakukan penelusuran, sesuai mekanisme Pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor 09 Tahun 2024,'' ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Laporkan 8 ASN ke BKN
BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumsel 2024 Sukses, Dihadiri Bawaslu Se-Sumsel
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin mengaku sudah melihat video yang beredar tersebut tapi belum ada masyarakat yang membuat laporan.
''Kita akan mengkaji berbagai unsur dari informasi awal, apakah nantinya memenuhi unsur atau tidak. Karena kalau melihat aturan PKPU No 13 Tahun 2024 Paslon boleh memberikan hadiah dalam bentuk barang yang nilainya dibawah Rp1 juta, tak boleh lebih dari itu. Masyarakat yang ingin membuat laporan tidak lebih dari tujuh hari silahkan kalau ingin membuat laporan ke Bawaslu OKI,"tandasnya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Nur'muin ketika dihubungi mengaku pihaknya masih akan menanyakan pada Ketua Tim Pemenangan Paslon JADI. ''Biar tak salah dalam memberikan tanggapan,'' katanya. (uni)