LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas, polisi Kota Lubuklinggau akan melaksanakan operasi Zebra selama 13 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Lantas, AKP Marjuni, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menurunkan pelanggaran yang semakin meningkat di kota tersebut.
"Kami berharap operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujarnya pada Minggu (13/10).
BACA JUGA:Tim Cabor Catur NPCI Sumsel Raih Juara Umum dengan 8 Emas di Peparnas XVII
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di GMF Aero Asia untuk Posisi Quality Inspector dan Auditor, Ini Syaratnya!
Operasi Zebra akan fokus pada pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, serta pengendara di bawah umur dan mereka yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Razia akan dilakukan secara berpindah-pindah di sejumlah jalan protokol dan berlangsung 24 jam nonstop.
“Fokus kami adalah pada sembilan jenis pelanggaran, termasuk tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dengan kecepatan tinggi, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus," jelas AKP Marjuni.
BACA JUGA:Inilah 6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!
BACA JUGA:Dijamin Seru, Datang dan Coba Langsung Beragam Kegiatan Ini di BRImo FSTVL Playzone!
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan. Pengendara diingatkan untuk menggunakan helm, mematuhi batas kecepatan, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, penting juga untuk selalu membawa surat-surat kendaraan dan memastikan kelengkapan kendaraan.
"Pelanggaran yang paling banyak terjadi di Lubuklinggau antara lain pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, dan melawan arus," tutupnya.