Inilah Besaran Gaji yang Bakal Diterima Jika Lulus Seleksi PPPK 2024

Jumat 11 Oct 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tenaga pengajar yang diangkat oleh pemerintah untuk mengisi posisi di berbagai daerah.

Meskipun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara.

Keberadaan mereka diharapkan mampu mengatasi kekurangan tenaga pengajar dan meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji untuk guru PPPK yang lulus pada tahun ini bervariasi sesuai dengan golongan mereka.

BACA JUGA:Update Harga Emas Palembang pada 11 Oktober 2024, Naik Lagi Nih Bunda!

BACA JUGA:Samsung Perkenalkan Mesin Cuci AI di Asia Tenggara, Kapan Giliran Indonesia?

Berikut adalah rincian gaji berdasarkan kategori golongan:

-    Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

-    Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

-    Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

-    Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

BACA JUGA:Jokowi Dorong Peningkatan Produksi Lifting Minyak di Indonesia

BACA JUGA:Menelusuri Kekuatan, Karakter Manusia Terkuat di Anime dan Inspirasi di Baliknya

Persyaratan Menjadi Guru PPPK 2024

Untuk menjadi guru PPPK, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:

1.    Warga Negara Indonesia (WNI).

Kategori :

Terkini

Jumat 11 Oct 2024 - 20:59 WIB

Ajak Warga Gotong Royong

Jumat 11 Oct 2024 - 20:45 WIB

Pantau Penyaluran Bansos dan Posyandu