2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan jabatan.
3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau POLRI.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Pendidikan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi tertentu.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Deputi Kemenko PMK dan PJ Bupati Lahat Pantau Penyaluran Bansos di Talang Jawa Utara
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Penghubung Air Sugihan ke Maryana Perjuangan Ir Ishak Mekki
Selain itu, terdapat persyaratan khusus, seperti pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan dan terdaftar sebagai guru di Dapodik bagi guru non-ASN.
Tugas dan Fungsi Guru PPPK
Guru PPPK memiliki beragam tugas yang penting dalam dunia pendidikan, antara lain:
- Merencanakan Pembelajaran: Menyusun rencana pembelajaran yang efektif sesuai kurikulum.
- Melaksanakan Pembelajaran: Mengajar dan membimbing siswa di kelas.
- Menilai dan Mengevaluasi: Melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa.
- Melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan: Memberikan bimbingan tambahan bagi siswa yang membutuhkan.