PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, majelis hakim yang dipimpin oleh Eduward SH menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IS (16).
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan menjalani pelatihan selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—MS (13), AS (12), dan MS (12)—dijatuhi hukuman untuk mengikuti pendidikan non-formal dan pembinaan mental di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa MZ, MS, dan AS terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya siswi AA di Kuburan Cina, Talang Kerikil.
BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang
"Kami mengadili dan menyatakan mereka terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan kematian," ungkap hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman mati untuk IS dan 10 tahun untuk MZ, serta 5 tahun bagi MS dan AS.
Majelis hakim mempertimbangkan usia ketiga terdakwa yang masih di bawah 14 tahun, yang mengharuskan mereka untuk tidak dikenakan penahanan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Anak.
BACA JUGA:Tiga Warganya Dijemput Polisi Diduga Terkait Pembunuhan di Talang Kerikil. Ini Pengakuan Ketua RT
Hakim menekankan bahwa penjara bukanlah pilihan terbaik untuk anak-anak. "Mereka perlu pembinaan untuk mencegah pengulangan perilaku di masa depan," jelas hakim.
Namun, putusan ini tidak diterima oleh keluarga korban. Ayah korban, Syariffuddin alias Udin, mengekspresikan kemarahannya setelah mendengar vonis tersebut, mengatakan, "Binatang dengan Lantang," sebelum keluar dengan emosi.
Bibik korban pun tampak menangis, tidak terima dengan hukuman yang dianggap terlalu ringan.
BACA JUGA:Dengar Ada Rekonstruksi Lagi, Warga Berbondong-bondong ke TKP Pembunuhan Siswi SMP di Talang Kerikil