"Jadi berdasarkan BAP bahwa korban meninggal pukul 14.00 WIB sedangan pada 14.30 wib korban dan saksi A dan lainnya masih bertemu di lokasi kuda kepang,"
Kemudian, kata dia, luka di tubuh korban didapat setelah korban dibunuh dengan cara dibekap oleh pelaku. Sedangkan berdasarkan keterangan ahli, luka di tubuh tidak akan terjadi jika ia di pukul atau perkosa dalam keadaan meninggal.
"Jadi siapa pelaku disini dengan keterangan waktu yang berbeda dan visum yang tidak sinkron ini,
Untuk itu, kata dia, berdasarkn fakta persidangan yang berjalan cepat, keras dan sangat menengangkan tersebut pihaknya berharap hakim mengambil keputusan yang bijaksana.
Jangan sampai ada kekhilafan dan kelalaian. Pelajari dulu fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti yang terungkap dan hal lain yang bisa jadi pertimbangan.
"Kami tidak ingin orang tidak bersalah dihukum atas hal yang tidak diperbuat, apalagi mereka masih sangat muda, maka kami minta agar persidangan akan ditunda dulu agar bisa diputus seadil-adillnya,"
Diakuinya, pada persidangan awalnya ABH tidak mengaku atas perbuatannya. Kemudian, jalan persidangan mereka mengaku, setelahnya saatdiklarifikasi lagi oleh hakim dan dipanggil mereka kembali tidak mengaku.
"Namun harus dipahami bahwa pada persidangan pidana pengakuan bukti terakhir, apalagi pada peradilan anak yang kondisi mereka harus didampingi,"
BACA JUGA:Program Spesial Enos di Jalur Komering: Perluasan Lahan Pertanian, Ini Penegasannya!
Sementara orang tua pelaku IS (16), Moses mengaku, dirinya meminta anaknya dibebaskan karena anaknya tidak bersalah.
"Kami minta hakim memberikan hukuman seadil adilnya, kami sudah tanya , IS bilang ia tidak bersalah," lanjutnya.
Apalagi, kata dia, saat ditangkap keluarga sama sekali tidak dikabari padahal ia masih belia dan butuh pendampingan.
"Dari setengah 1 pas dia (anaknya) ditangkap kami tidak dikabari, barulah setengah 12 malam kami baru ketemu itupun sudah di BAP. Tapi kami cuma tanda tangan BAP, kami memang ingin anak kami bebas karena memang gak bersalah. Dia sempat bingung kenapa IS tidak melakukan tapi dihukum kayak ini atas dasar perkataan N," pungkas dia.