PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Persidangan kasus pembunuhan terhadap siswi AA (13) di Kuburan Cina dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) harusnya pukul 10.00 wib digelar di PN Kelas 1 Palembang dengan agenda putusan hakim yang ketuai oleh Eduward SH.
Namun karena ada orasi dari " Koalisi Masyrakat Peduli Keadilan," sehingga persidangan ditunda.
Namun yang menarik bahwa pada persidangan bahwa pelaku sempat mengaku perbuatannya, namun setelah di klarifikasi lagi oleh hakim, ABH menolak kembali mengakui perbuatannya.
Pada orasinya yang dilakukan Pengacara Pelaku Hermawan SH mengatakan, pada orasi ini ia mengungkapkan bahwa tersangka bukan pelaku dan tidak bersalah.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan
Hal tersebut berdasarkan fakta uraian persidangan yang digelar selama ini mulai dari pemeriksaan, pemeriksaan hingga hari ini akan putusan oleh majelis hakim.
"Kami ingin masyarakat tahu duduk perkara yang sebenarnya, bahwa pelaku tidak bersalah," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa dakwaan JPU tersebut berdasarkan tiga alat bukti yakni dua keterangan saksi dan hasil visum.
Kemudian, dari dakwaan JPU menguraikan pada 13.30 WIB korban dan pelaku termasuk saksi N bertemu di lokasi kuda kepang. Kemudian, pada 13.50 WIB korban dan pelaku pergi ke krematorium disana tersangka dibekap hingga meningga.
Lalu, setelah diperiksa tidak ada nafas barulah pelaku memperkora korban. Artinya korban diperkosa dalam keadaan tidak bernyawa.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Dilanjutkan dengan Hadirnya Saksi Winarsi
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup, Kajari Pastikan Tanpa Rekayasa
Kemudian dibawa dan dibuang dilokasi pembuangan pun pelaku memperkosa baru pukul 14.45 WIB kembali lagi ke lokasi kuda lumping.
Dari keterangan saksi kunci N bahwa pada pukul 14.30 wib korban bertemu dengan korban.