"Saya hanya berharap agar pelakunya dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mobil saya bisa ditemukan,” pinta korban, kemarin (9/10).
BACA JUGA:Sopir Mobil Rental Dibunuh, Tangan Diikat Tali Nilon, Dibuang di Semak Pinggir Jalan TAA Banyuasin
BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental Rp32,5 Juta
Laporan korban ini diterima Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang sebagaiamana tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan roda empat ini membenarkan, yang saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh unit ranmor Satreskkrim Polrestabes Palembang.(nsw/kms)