Rental Mobil tapi Tak Dikembalikan, Warga Prabumulih Dipolisikan, Ini Kasusnya

Rabu 09 Oct 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

"Saya hanya berharap agar pelakunya dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mobil saya bisa ditemukan,” pinta korban, kemarin (9/10).

BACA JUGA:Sopir Mobil Rental Dibunuh, Tangan Diikat Tali Nilon, Dibuang di Semak Pinggir Jalan TAA Banyuasin

BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental Rp32,5 Juta

Laporan korban ini diterima Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang sebagaiamana tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan roda empat ini membenarkan, yang saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh unit ranmor Satreskkrim Polrestabes Palembang.(nsw/kms)

Kategori :