Bikin Ngiler, Uang Bertumpuk Milik Sindikat Narkotika Palembang Dipamerkan, Ada Seorang Tersangka Wanita

Rabu 09 Oct 2024 - 11:51 WIB
Reporter : emha kemas
Editor : Martha

“Harapannya kita bisa semakin bersinergi, mencegah makin meluasnya peredaran narkoba serta memberantas para pelaku narkoba yang ada, terutama di wilayah Sumsel,” pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi penyitaan, ada sebanyak 6 ruko yang berada di Jalan Baypass AAL Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar di Palembang , Kamis (9/10/2024).

BACA JUGA:Tempat Timbun-Bagi Narkoba, Palembang Sasaran Sindikat Pengedar Lintas Negara dan Provinsi

BACA JUGA:144 Kg Sabu-Sabu Dikemas Mirip Teh China Kelabuhi Polisi. Sempat ke Palembang, Ternyata Sindikat Ini

Selain itu, dalam rilis yang bakal dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,SIK,M.Si ini bakal digelar juga ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Aceh dan Palembang ini.

Undangan terkait rilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba sekaligus TPPU ini sudah beredar luas di kalangan jurnalis sejak dua hari yang lalu.

Informasi yang berhasil didapatkan sumateraekspres.id Barang Bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut termasuk juga aset berupa tanah dan bangunan yang ada di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kota Palembang berupa satu unit ruko yang rencananya juga bakal menjadi lokasi rilis pada hari ini. 

BB tanah dan bangunan tersebut merupakan milik pelaku yang sudah lebih dullu diamankan.

BACA JUGA:Penyerang Polisi Sindikat Narkoba

BACA JUGA:Mantap! BNNP Sumsel Musnahkan 8,5 Kg Sabu Jaringan Sekayu Betung, Ini Keterangan Kepala BNNP Sumsel!

Saat ini BB yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.

Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.

Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024.(*)

 

Kategori :